Tuesday 16 February 2016

INFO SOSIALISASI ATURAN BARU SISTEM PENILAIAN DAN KELULUSAN DI UNP

Berdasarkan peraturan akademik UNP Terbaru maka ada beberapa hal yang perlu dicermati dengan baik oleh mahasiswa dan dosen terkait dengan Penilaian dan kelulusan. Berikut beberapa poin penting:
  1. Nilai yang boleh diperbaiki adalah Nilai E, D dan C-.
  2. Jika memperbaiki nilai mata kuliha maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai TERAKHIR. Contoh, jika nilai pertama C- lalu diperbaiki dan mendapat nilai D. Maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai D.
  3. Nilai T/BL berlalu satu bulan sejak keluar dan akan berubah menjadi E jika tidak diurus.
  4. Untuk Wisuda hanya boleh ada satu nilai D.
  5. IPK Minimal untuk Wisuda adalah 2,00.
  6. Prediket Kelulusan Cumlaude (Dengan Pujian) hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • IPK lebih dari 3, 50
  • Masa Studi maksimal 8 semester
  • Tidak ada nilai C+ dalam historis
Mahasiswa agar selalu berkomunikasi dengan Dosen PA dan ketua Prodi serta mencermati Kurikulum yang dipakai dan relevansinya dengan paket mata kuliah yang diambil.

sumber : SITUS WEB GEOGRAFI UNP

Thursday 23 April 2015

Info Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS 2015 Dibuka Bulan Juli

1. Pemerintah menjadwalkan akan menetapkan formasi CPNS tahun 2015 instansi pusat dan daerah pada Juli mendatang.

2. Untuk pelaksanaan seleksi CPNS dari jalur umum maupun honorer kategori dua (K2) digelar Agustus 2015

3. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Bapak Setiawan Wangsaatmaja mengatakan "Cepat atau lambat penetapan formasi CPNS 2015 tergantung dari data-data yang masuk lewat e-formasi cepat atau tidak. Kalau molor, otomatis formasinya juga lama ditetapkan,"

4. daerah yang mendapatkan formasi CPNS sudah melengkapi analisa jabatan dan beban kerja, perencanaan pegawai selama lima tahun, belanja pegawainya maksimal 40 persen.

5 Formasi CPNS 2015 akan dibuka untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan fungsional tertentu seperti penyuluh dan lain lain

6. Informasi pendaftaran CPNS 2015 selanjutnya bisa dibaca pada situs resmi : http://www.lowongankerja15.com/2015/04/pendaftaran-cpns-2015-dibuka-bulan-juli.html

7. Dikabarkan bahwa Kuota formasi CPNS Tahun 2015 di bawah 100 ribu orang

8. Prediksi soal soal terbaru Ujian CPNS 2015 dengan sistem CAT pelajarin disitus resmi : www.soalkerja.com

Sumber : teman bbm

Thursday 5 February 2015

Surat Edaran Pembantu Rektor 1 tentang Pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah bagi Wisudawan Periode 102 (Maret 2015)

Dalam rangka mengimplementasikan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), maka pada wisuda periode ke-102 (Maret 2015) ini Universitas Negeri Padang(UNP) menerbitkan SKPI yang berisi informasi mengenai pencapaian akademik dan kualifikasi dari lulusan UNP, selain itu SKPI juga berisi informasi tambahan mengenai prestasi yang dicapai oleh mahasiswa yang bersangkutan selama berkuliah di UNP.

Oleh karena itu dengan ini kami sampaikan kepada seluruh calon wisudawan/wati Universitas Negeri Padang periode Maret 2015 untuk melakukan proses input data prestasi yang dicapai selama menjadi mahasiswa UNP di aplikasi SIPRESMA (sipresma.unp.ac.id) dari tanggal 6 s.d. 15 Februari 2015. Data yang masuk setelah tanggal 15 Februari 2015 tidak diterima dan tidak dicetak di dalam SKPI.

Mekanisme proses input data untuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah(SKPI) :
  1. Mahasiswa masuk ke sipresma.unp.ac.id untuk mengunggah data prestasi dan scan dokumen bukti prestasinya sesuai dengan ketentuan yang ada.
  2. Setelah mengunggah data prestasi dan scan dokumen bukti prestasi, mahasiswa diharuskan  membawa dokumen bukti prestasi yang asli ke validator sipresma di fakultas masing-masing untuk divalidasi.
  3. Apabila prestasi mahasiswa disetujui oleh validator, maka prestasi tersebut akan ditampilkan/dicetak di SKPI yang akan diterima mahasiswa pada saat wisuda.
Ctt: Mahasiswa yang melakukan proses input data prestasi ke sipresma diharapkan untuk membaca Surat edaran Pembantu Rektor 1 mengenai ketentuan Prestasi dan Dokumen Bukti Prestasi yang dapat di-download di bawah ini. Prestasi yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku tidak akan dicetak di SKPI.
AttachmentSize
Surat Edaran PR1 Tentang Ketentuan Prestasi untuk SKPI.pdf118.14 KB