PENGUMUMAN
No. 1154/UN35/AK/2011
No. 1154/UN35/AK/2011
Calon Mahasiswa baru Universitas Negeri Padang yang dinyatakan lulus dan diterima melalui Seleksi SPMB Reguler Mandiri Tahun 2011, agar mengikuti kegiatan sebagai berikut:
A. UANG SPP, SKMB, JADWAL PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
1. Membayar uang SPP dan SKMB bertempat di kantor Cabang Cabang Bank Nagari secara online atau Bank NagariCabang UNP Kampus UNP Air Tawar Padang tanggal 22 s.d. 29 Juli 2011 dengan menyebutkan Nomor Induk Mahasiswa(NIM). Uang SKMB dapat dibayar dua kali pembayaran, dengan perincian sebagai berikut:
1. Membayar uang SPP dan SKMB bertempat di kantor Cabang Cabang Bank Nagari secara online atau Bank NagariCabang UNP Kampus UNP Air Tawar Padang tanggal 22 s.d. 29 Juli 2011 dengan menyebutkan Nomor Induk Mahasiswa(NIM). Uang SKMB dapat dibayar dua kali pembayaran, dengan perincian sebagai berikut:
2. Untuk Semester 3 dan seterusnya mahasiswa hanya membayar SPP dan Praktikum untuk kelompok IPA sebesarRp 1.650.000 dan kelompok IPS sebesar Rp 1.250.000
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Universitas Negeri Padang tanggal 25 s.d. 29 yang jadwalnya sesuai dengan butir ”B” di bawah ini, kecuali bagi mahasiswa yang diterima pada program studi Penjaskesrek, Pendidikan Kepelatihan, dan Ilmu Keolahragaan.
B. JADWAL VERIFIKASI DATA DAN KRS ONLINE MAHASISWA BARU UNTUK FAKULTAS :
1. FIK, FBS, FIS, FE : tanggal 25 dan 26 Juli 2011
2. FIP, FT, FMIPA : tanggal 27 dan 28 Juli 2011
3. Terlambat dari jadwal/kasus : tanggal 29 Juli 2011
1. FIK, FBS, FIS, FE : tanggal 25 dan 26 Juli 2011
2. FIP, FT, FMIPA : tanggal 27 dan 28 Juli 2011
3. Terlambat dari jadwal/kasus : tanggal 29 Juli 2011
C. TATA CARA REGISTRASI DAN KRS ONLINE
1. Pengisian biodata melalui Pra‐registrasi (prasireg) dapat dilakukan di luar UNP secara online melalui website http://prasireg.unp.ac.id/ (NIM dan Password dapat dilihat pada kwitansi SPP)
1. Pengisian biodata melalui Pra‐registrasi (prasireg) dapat dilakukan di luar UNP secara online melalui website http://prasireg.unp.ac.id/ (NIM dan Password dapat dilihat pada kwitansi SPP)
2. Membayar iuran anggota koperasi dan jaket almamater mahasiswa UNP di Bank Nagari Cabang UNP, kampus UNP Air Tawar Padang
3. Melakukan pengukuran dan pengambilan jaket almamater bertempat di lokal T 07 belakang Bank Nagari cabang UNP Air Tawar Padang.
4. Pengambilan pas foto online hanya di lokal T 86 (samping UPPL) kampus UNP Air Tawar Padang
5. Verifikasi dan cetak data registrasi di lokal T 78
6. KRS online di T 77 kampus UNP Air Tawar Padang dan langsung dapat KRS
7. Melakukan pembukaan rekening untuk pembuatan Kartu Mahasiswa (KTM/ATM) pada Bank Nagari di Lokal T 06 kampus UNP Air Tawar Padang
8. Mendaftar menjadi anggota pustaka di Perpustakaan Pusat, kampus UNP Air Tawar Padang
D. SYARAT PENDAFTARAN
1. Harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa tanda peserta SPMB Reguler Mandiri tahun 2011
2. Menyediakan 2 (dua) buah materai Rp 6.000 untuk Surat Pernyataan
3. Membawa fotokopi STTB, SKHU/UN yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar dengan memperlihatkan aslinya
4. Membawa fotokopi rapor yang telah dilegalisir sebanyak 1 rangkap serta memperlihatkan aslinya.
5. Menyerahkan bukti (kwitansi) pembayaran pembelian jaket mahasiswa dan iuran anggota koperasi mahasiswa UNP
6. Menyerahkan semua data seperti butir D2, 3, 4 dan 5 di atas serta surat pernyataan bermaterai dan surat pemeriksaan kesehatan dalam map yang ditulis nama, NIM, program studi dan fakultas dimana saudara diterima di Kantor BAAK UNP.
E. KETENTUAN TAMBAHAN/INFORMASI LAINNYA
1. Bagi peserta yang diterima ternyata terbukti memalsukan nilai Ujian Nasional (UN) dan rapor saat pendaftaran online (tidak sesuai dengan aslinya) maka GUGUR haknya diterima sebagai mahasiswa UNP
2. Bagi calon yang tidak melakukan pelaporan dan pendaftaran sesuai jadwal tersebut di atas akan gugur haknya sebagai calon mahasiswa UNP
3. Setiap pembayaran yang telah dilakukan, tidak dapat diambil atau ditarik kembali dengan alasan apapun
F. PERHATIAN
Selama kegiatan pengurusan pendaftaran, kami ingatkan agar anda berhati‐hati terhadap dokumen serta barang berharga lainnya agar tidak tercecer/kehilangan, sehingga merugikan anda sendiri.
Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal : 20 Juli 2011
Rektor,
Pada tanggal : 20 Juli 2011
Rektor,
Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi, M. Pd.
NIP. 19501104 197503 1 001
NIP. 19501104 197503 1 001
Download Panduan diatas Klik disini
No comments:
Post a Comment