Thursday, 5 February 2015

Surat Edaran Pembantu Rektor 1 tentang Pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah bagi Wisudawan Periode 102 (Maret 2015)

Dalam rangka mengimplementasikan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), maka pada wisuda periode ke-102 (Maret 2015) ini Universitas Negeri Padang(UNP) menerbitkan SKPI yang berisi informasi mengenai pencapaian akademik dan kualifikasi dari lulusan UNP, selain itu SKPI juga berisi informasi tambahan mengenai prestasi yang dicapai oleh mahasiswa yang bersangkutan selama berkuliah di UNP.

Oleh karena itu dengan ini kami sampaikan kepada seluruh calon wisudawan/wati Universitas Negeri Padang periode Maret 2015 untuk melakukan proses input data prestasi yang dicapai selama menjadi mahasiswa UNP di aplikasi SIPRESMA (sipresma.unp.ac.id) dari tanggal 6 s.d. 15 Februari 2015. Data yang masuk setelah tanggal 15 Februari 2015 tidak diterima dan tidak dicetak di dalam SKPI.

Mekanisme proses input data untuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah(SKPI) :
  1. Mahasiswa masuk ke sipresma.unp.ac.id untuk mengunggah data prestasi dan scan dokumen bukti prestasinya sesuai dengan ketentuan yang ada.
  2. Setelah mengunggah data prestasi dan scan dokumen bukti prestasi, mahasiswa diharuskan  membawa dokumen bukti prestasi yang asli ke validator sipresma di fakultas masing-masing untuk divalidasi.
  3. Apabila prestasi mahasiswa disetujui oleh validator, maka prestasi tersebut akan ditampilkan/dicetak di SKPI yang akan diterima mahasiswa pada saat wisuda.
Ctt: Mahasiswa yang melakukan proses input data prestasi ke sipresma diharapkan untuk membaca Surat edaran Pembantu Rektor 1 mengenai ketentuan Prestasi dan Dokumen Bukti Prestasi yang dapat di-download di bawah ini. Prestasi yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku tidak akan dicetak di SKPI.
AttachmentSize
Surat Edaran PR1 Tentang Ketentuan Prestasi untuk SKPI.pdf118.14 KB

No comments:

Post a Comment