Berdasarkan peraturan akademik
UNP Terbaru maka ada beberapa hal yang perlu dicermati dengan baik oleh
mahasiswa dan dosen terkait dengan Penilaian dan kelulusan. Berikut
beberapa poin penting:
Mahasiswa agar selalu berkomunikasi
dengan Dosen PA dan ketua Prodi serta mencermati Kurikulum yang dipakai
dan relevansinya dengan paket mata kuliah yang diambil.- Nilai yang boleh diperbaiki adalah Nilai E, D dan C-.
- Jika memperbaiki nilai mata kuliha maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai TERAKHIR. Contoh, jika nilai pertama C- lalu diperbaiki dan mendapat nilai D. Maka nilai yang diakui/berlaku adalah nilai D.
- Nilai T/BL berlalu satu bulan sejak keluar dan akan berubah menjadi E jika tidak diurus.
- Untuk Wisuda hanya boleh ada satu nilai D.
- IPK Minimal untuk Wisuda adalah 2,00.
- Prediket Kelulusan Cumlaude (Dengan Pujian) hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- IPK lebih dari 3, 50
- Masa Studi maksimal 8 semester
- Tidak ada nilai C+ dalam historis
sumber : SITUS WEB GEOGRAFI UNP
No comments:
Post a Comment