Friday, 15 February 2019

SIAPA SAJA YANG BISA MENDAFTAR SELEKSI PPPK ?

a. Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No 2 Tahun 2019 tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan.

b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum

No comments:

Post a Comment